Lembaga legislatif dan yudikatif tertinggi dalam organisasi kemahasiswaan. Kami hadir untuk menyalurkan aspirasi, membuat peraturan, serta mengawasi kinerja eksekutif demi kesejahteraan mahasiswa.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah lembaga legislatif dan yudikatif tertinggi di tingkat kampus/fakultas. Kami adalah suara dari mahasiswa.
Berbeda dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang bertugas sebagai eksekutor atau pelaksana berbagai program kerja, DPM memiliki peran strategis di balik layar. Kami berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa didengar dan disalurkan dengan baik.
DPM juga memiliki otoritas untuk merumuskan peraturan dan undang-undang mahasiswa, serta menjadi badan pengawas independen yang mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan dan kinerja dari BEM.
Merumuskan, membahas, dan menetapkan peraturan atau undang-undang mahasiswa yang menjadi landasan gerak organisasi mahasiswa di kampus.
Mengawasi, memantau, dan meminta pertanggungjawaban BEM atas pelaksanaan program kerja serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama.
Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak pengelola kampus maupun kepada BEM untuk ditindaklanjuti.
Turut serta dalam membahas, memberikan pertimbangan, dan menyetujui rancangan anggaran kegiatan organisasi mahasiswa (BEM).
Momen kebersamaan dan solidaritas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Kampus yang baik berawal dari kepedulian mahasiswanya. Jangan ragu untuk menyuarakan aspirasi, kritik, maupun saran Anda demi kemajuan bersama.